Pengertian
|
1. Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
2. Kabupaten/Kota adalah
pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah Provinsi yang dipimpin
oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini kabupaten/kota
adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan,
kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Layak adalah kondisi
fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi
unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang
Perlindungan Anak.
4. Kabupaten/Kota Layak
Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah
administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
5. Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan
Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah,
masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan
berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
6. Rencana Aksi Daerah
KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang
memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh
SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar