Bulak-KLA.Org- Kecamatan Ramah Anak (CaRA) merupakan salah satu
penjabaran dari Model Kota Layak Anak dimana pemerintah dan masyarakatnya
memiliki komitmen dan kepedulian tinggi pada hak-hak anak. Sebagai ujung tombak
layanan publik,
terpilihnya
wilayah Kecamatan sebagai salah satu implementasi Surabaya Kota Ramah Anak
eksistensinya sangat diperlukan hanya mengingat kecamatan sebagai salah
satu wilayah kecil dari Kabupaten yang memiliki keterjangkauan dan aksebilitas
yang tinggi pada masyarakat umum melalui wilayah yang lebih kecil yaitu
Kelurahan/Desa.
Hal ini
disampaikan oleh Ibu salis, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak BKBPMP Surabaya, dihadapan para peserta rapat koordinasi
fasilitasi stimulan Kecamatan Ramah Anak, yang dilaksanakan di BKM Kecamatan
Bulak pada tanggal 18/6.
Adapun maksud
kegiatan penyediaan fasilitasi stimulan kecamatan ramah anak adalah untuk
mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan berpegang pada
prinsip-prinsip antara lain pertama, menempatkan Anak sebagai pusat
pembangunan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sebagai
sumber daya utama pembangunan. Oleh karena itu anak juga memiliki hak sama
dengan orang dewasa untuk diperlakukan sebagai pusat pembangunan. Dengan kata
lain pembangunan yang dilakukan nantinya harus dinikmati oleh anak secara
maksimal. Kedua menyuarakan hak anak dan mendengarkan suara anak, pada
dasarnya anak memiliki hak yang sama dengan orang tua untuk mendapat pemenuhan
berbagai hak yang menjadi bagian integral dalam perkembangan anak. Apabila
hak-hak anak tidak dipenuhi maka kualitas kehidupan anak akan terganggu. Ketiga,
mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, anak bukan orang dewasa berukuran
mini, melainkan individu yang memiliki keinginan sendiri. Oleh karena itu
penting bagi masyarakat untuk menempatkan kepentingan anak menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan. Dengan makna lain pembangunan harus
menjamin kepentingan anak untuk mendapatkan prioritas utama. Keempat,
tidak melakukan diskriminasi dalam pemenuhan dan pemberian perlindungan hak
anak . Anak harus mendapat perlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan
hak-haknya. Anak juga harus terbebas dari segala bentuk perlakuan tidak adil
(diskriminasi) baik yang berupa diskriminasi fisik, psikis maupun ekonomi. Kelima,
menyediakan peraturan, infrastruktur dan lingkungan tumbuh kembang anak secara
optimal. Salah satu faktor penting yang menunjang tumbuh kembang anak secara
optimal adalah lingkungan yang mendukung. Oleh karena itu masyarakat wajib
menyediakan lingkungan yang nyaman, bersih, bebas bahan berbahaya dan aman
secara biologis dan sosial budaya yang dapat menjamin anak-anak untuk tumbuh
dan berkembang sesuai dengan masanya. Untuk itu pemerintah juga harus aktif
menyediakan peraturan dan infrastruktur penunjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar