Minggu, 22 September 2013

KECAMATAN RAMAH ANAK


Bulak-KLA.Org- Kecamatan Ramah Anak (CaRA) merupakan salah satu penjabaran dari Model Kota Layak Anak dimana pemerintah dan masyarakatnya memiliki komitmen dan kepedulian tinggi pada hak-hak anak. Sebagai ujung tombak layanan publik,
terpilihnya wilayah Kecamatan sebagai salah satu implementasi Surabaya Kota Ramah Anak eksistensinya sangat diperlukan hanya mengingat kecamatan sebagai  salah satu wilayah kecil dari Kabupaten yang memiliki keterjangkauan dan aksebilitas yang tinggi pada masyarakat umum melalui wilayah yang lebih kecil yaitu Kelurahan/Desa. 

Hal ini disampaikan oleh Ibu salis, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKBPMP Surabaya, dihadapan para peserta rapat koordinasi fasilitasi stimulan Kecamatan Ramah Anak, yang dilaksanakan di BKM Kecamatan Bulak pada tanggal 18/6.
Adapun maksud kegiatan penyediaan fasilitasi stimulan kecamatan ramah anak  adalah untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan berpegang pada prinsip-prinsip antara lain pertama, menempatkan Anak sebagai pusat pembangunan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sebagai sumber daya utama pembangunan. Oleh karena itu anak juga memiliki hak sama dengan orang dewasa untuk diperlakukan sebagai pusat pembangunan. Dengan kata lain pembangunan yang dilakukan nantinya harus  dinikmati oleh anak secara maksimal. Kedua menyuarakan hak anak dan mendengarkan suara anak, pada dasarnya anak memiliki hak yang sama dengan orang tua untuk mendapat pemenuhan berbagai hak yang menjadi bagian integral dalam perkembangan anak. Apabila hak-hak anak tidak dipenuhi maka kualitas kehidupan anak akan terganggu. Ketiga, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, anak bukan orang dewasa berukuran mini, melainkan individu yang memiliki keinginan sendiri. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk menempatkan kepentingan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan. Dengan makna lain pembangunan harus menjamin kepentingan anak untuk mendapatkan prioritas utama. Keempat, tidak melakukan diskriminasi dalam pemenuhan dan pemberian perlindungan hak anak . Anak harus mendapat perlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan hak-haknya. Anak juga harus terbebas dari segala bentuk perlakuan tidak adil (diskriminasi) baik yang berupa diskriminasi fisik, psikis maupun ekonomi. Kelima, menyediakan peraturan, infrastruktur dan lingkungan tumbuh kembang anak secara optimal. Salah satu faktor penting yang menunjang tumbuh kembang anak secara optimal adalah lingkungan yang mendukung. Oleh karena itu masyarakat wajib menyediakan lingkungan yang nyaman, bersih, bebas bahan berbahaya dan aman secara biologis dan sosial budaya yang dapat menjamin anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan masanya. Untuk itu pemerintah juga harus aktif menyediakan peraturan dan infrastruktur penunjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar